Daftar Wilayah yang Terapkan Pelat Nomor Putih
Penggunaan pelat nomor dasar putih berlaku bertahap di Indonesia. Pelat nomor model ini menggantikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lama dengan dasar berwarna hitam.
Salah satu daerah yang sudah menggunakan pelat putih antaranya Depok, Jawa Barat.
Tim Khusus Samsat Cinere Brigadir Polisi Kepala Toegino menyampaikan penggunaan pelat putih bakal kendaraan pribadi berlaku menyeluruh bagi untuk roda dua dan empat.
Sementara penerapannya telah dimulai sejak 1 September 2022.
"Sudah, terhitung tanggal 1 September," kata Toegino melalui pesan singkat, Kamis (8/9).
Selain Depok, Polda Sumatera Selatan juga menerapkan pelat putih bagi warganya. Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Komisaris Besar M Pratama Adhyasastra mengatakan tahap awal pelaksanaan berlaku pada kendaraan roda 2 dan 3 per Juli 2022.
"Pergantian ini juga untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, karena dapat menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan yang berwarna dasar putih tulisan hitam," kata Pratama
Berikutnya adalah Polda Sulawesi Tenggara yang telah menerapkan pelat putih per Agustus 2022.
Wilayah lain yang telah menerapkan pelat putih juga yaitu Solo, Jawa Tengah. Pelat ini berlaku buat sipil pengguna kendaraan bermotor dan mobil per Agustus 2022.
Tapi untuk dipahami, penggunaan pelat putih ini tidak menyeluruh kepada setiap pengguna kendaraan. Penggantian pelat masih dilakukan bertahap yakni dimulai dari kendaraan baru, maupun mereka yang masa berlaku lima tahunan pelat habis.
Di luar dari itu pelat yang digunakan masih sama, berwarna hitam.
Comments
Post a Comment