Kejagung Beri Ruang KPK Turut Periksa Surya Darmadi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya membuka ruang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit Surya Darmadi (SD). Namun, Ketut mengatakan proses pemeriksaan itu bisa dilakukan asalkan Surya Darmadi dalam kondisi sehat.
"Kita berikan ruang seluas-luasnya kapan pun mereka mau periksa. Dengan catatan yang bersangkutan dalam kondisi sehat. Karena kemarin baru diperiksa yang bersangkutan sakit jadi batal diperiksa," kata Ketut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8).
Ketut menjelaskan mekanisme proses pemeriksaan yang dilakukan antar penegak hukum. Biasanya KPK mengirim surat terlebih dulu ke Kejagung untuk melakukan pemeriksaan. Meski demikian, Ketut memastikan tim penyidik Kejagung sudah memeriksa Surya Darmadi. Baik status sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
"Tinggal KPK kapan saja kita siap menerima. Suratnya belum kita terima," kata Ketut. Sebelumnya, KPK bakal menghubungi Kejagung perihal jadwal pemeriksaan Surya Darmadi.
"Kembali kalau namanya orang sakit. Memang kemarin jadwalnya (Pemeriksaan oleh KPK) harinya Jumat. Dianggap sakit. Ya nanti akan kami berkirim surat lagi kepada Kejaksaan Agung kapan bisa dilakukan pemeriksaan. Kalau sudah ada jawabannya, kami maunya segera," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers Capaian Kinerja Semester 1 Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Tahun 2022, Senin (22/8).
Karyoto juga menyampaikan kemungkinan pelimpahan kasus Surya Darmadi ini. KPK akan berfokus menjerat Surya Darmadi pada masalah suap.
Dalam kasus ini Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu. Terbaru, Kejagung menaksir negara rugi hingga Rp104 triliun dalam kasus tersebut.
Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia. Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Comments
Post a Comment