Geledah Rektorat Unila, KPK Sita Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen seputar penerimaan mahasiswa baru (PMB) saat menggeledah Kantor Rektorat Universitas Lampung (Unila), Senin (22/8).
"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (23/8). "Analisis dan penyitaan berbagai bukti tersebut segera dilakukan untuk kebutuhan pemberkasan perkara dari para tersangka," sambungnya.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022. Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.
Seluruh tersangka sudah ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Agustus 2022. Selama proses Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022, Karomani diduga aktif dengan terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.
Dalam hal ini Karomani dibantu oleh Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang.
Karomani diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada ketiga orang tersebut untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur.
"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM [Karomani] diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
KPK menemukan sejumlah uang yang diterima Karomani telah diubah bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.
Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Comments
Post a Comment